05 Februari 2010

Artis Juga Manusia, Tapi Kalau Kena Narkoba (Tetap) Harus Dihukum Berat

Ditangkapnya Hendra Samuel Simorangkir – lebih beken dengan nama Sammy – vokalis band Kerispatih oleh aparat kepolisian, karena kasus narkoba awal pekan ini, nampaknya akan menambah deret panjang kalangan selebritas tanah air yang terjerumus sebagai pemakai barang haram tersebut. Dan itu, semakin menguatkan dugaan kita, bahwa dunia artis Indonesia sudah semakin “akrab” dengan hal-hal yang berbau narkoba dan sejenisnya.

Tentu bukan sekedar dugaan yang tanpa bukti. Setidaknya dalam satu dasawarsa terakhir, sudah puluhan artis – baik dari kalangan penyanyi, pelawak, pemain film, sampai pesinetron – yang terbukti (di persidangan) sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Namun, entah karena sudah “punya nama” atau karena didukung oleh tim pengacara yang tentunya dibayar mahal, hukuman yang diberikan kepada para selebritas ini terlihat sangat minim. Berbeda jauh dengan (jumlah hukuman) pada masyarakat kebanyakan yang terkena kasus yang sama.

Mestinya, mereka – para artis ini – harus diperlakukan sama dengan masyarakat kebanyakan. Bahkan, kalau perlu dihukum lebih berat. Karena status “artis” otomatis menjadi sorotan masyarakat, karena seringnya muncul di berbagai pemberitaan infotainment, baik media cetak maupun elektronik. Sehingga, tak kurang dari para fans-nya yang menjadikan panutan para idola tersebut. Dampak negatifnya, kalau idolanya berbuat negatif (pemakai narkoba misalnya), tak menutup kemungkinan akan ditiru juga oleh para penggemarnya.

Berikut adalah deretan para artis yang terkena kasus narkoba -- dimuat di Koran Tempo edisi awal pekan ini -- yang tentu saja hanya sebagian dari banyak kasus narkoba yang menimpa para selebritas di negeri ini.

24 Mei 2000: 
Brata Nugraha alias Polo ditangkap karena membawa 0,5 gram sabu-sabu di Hotel Mega Matra, Jakarta Pusat. Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
2 Juni 2004: 
Polo kembali ditangkap karena menyimpan 0,6 gram sabu-sabu di Vila Citra, depan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Hakim menjatuhkan vonis setahun penjara.
7 Juli 2004: 
Sudarisman alias Derry “Empat Sekawan” ditangkap di Hotel Oasis Amir, Senen (Jakarta Pusat), karena membawa 32 butir pil ekstasi dan 0,375 gram sabu. Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.
2 Februari 2006: 
Roy Marten ditangkap di Ulujami, Jakarta Selatan, karena memiliki 2,6 gram sabu. Hakim menjatuhkan vonis 9 bulan.
10 April 2006: Revaldo Fifaldy Suria Permana alias Aldo ditangkap polisi di rumah kontrakannya. Polisi menemukan 0,2 gram sabu, 4 butir ekstasi, dan 1 linting ganja. Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan.
22 Agustus 2007: 
Gogon ditangkap di Kompleks Bandara Mas, Neglasari, Kota Tangerang, karena memiliki setengah butir pil ekstasi serta plastic bening kosong, yang disebut-sebut bekas wadah sabu. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
21 September 2007: 
Gary Iskak bersama temannya ditangkap di rumah Gary ketika memakai sabu. Polisi menemukan 0,0930 gram sabu.
28 Oktober 2007: 
Roy Marten kembali ditangkap di Hotel Novotel Surabaya bersama temannya. Polisi menemukan 1 gram dan 1 ons sabu-sabu. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
25 November 2007: Ahmad Albar ditangkap karena memiliki 490 butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Hakim mejatuhkan vonis 8 bulan penjara.
5 April 2008: 
Imam S. Arifin, penyanyi dangdut, ditangkap di pelataran parker Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan, karena memiliki 1,6 gram sabu. Hakim mejatuhkan vonis 2 tahun penjara.
7 Agustus 2008: 
Sheila Marcia ditangkap bersama temannya di Apartemen Golden Sky, Pluit. Polisi menemukan 0,058 gram sabu. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
12 Oktober 2009: 
Jennifer Dunn ditangkap di Kencana Vista Residence, Cilandak Timur. Polisi menemkan tujuh butir ekstasi dan satu strip Happy Five. Kasus ini masih dalam proses persidangan.
***
Sumber foto: vibizlife.com