01 Juni 2009

Milis itu (Tiba-tiba) Menjadi Momok yang Menakutkan

Setidaknya, itulah yang barangkali dirasakan Prita Mulyasari – karyawati swasta sekaligus ibu dari dua orang anak yang berdomisili di Serpong (Tangerang) – yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak 13 Mei 2009 hanya karena menulis keluhan lewat e-mail di sebuah milis. Tidak main-main, Prita dijerat kasus pidana pencemaran nama baik, sekaligus juga gugatan perdata.

Yang dilakukan Prita, menurutku adalah hal sepele dan wajar dilakukan oleh seorang warga negara dari negeri yang katanya sudah masuk jaman reformasi ini. Yaitu, sebagai konsumen, Prita mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera Tangerang, yang sempat mendiagnosa Prita terkena demam berdarah sehingga harus dirawat. Dalam email yang dikirim pada sebuah milis – dan kemudian menyebar kemana-mana – Prita menyebat rumah sakit tersebut telah menipunya.

Lucunya, meski RS Omni International sudah melakukan hak jawab (dengan memberikan klarifikasi pada milis yang sama), ternyata masih melakukan gugatan ke pengadilan secara pidana dan perdata dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ironisnya, gugatan itu dikabulkan, dengan menggunakan jerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 27 ayat 3 UU tersebut memang menjelaskan pelarangan orang menyebarkan dokumen lewat dunia maya yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Terlepas UU tersebut mempunyai pasal yang bersifat elastis – bisa mempunyai penjabaran dan pemaknaan yang luas, tergantung yang menafsirkannya – dalam kasus ini nampak betapa lemahnya posisi konsumen, dan hukum begitu berpihak pada “kekuatan” dan kekuasaan. Dan ini jelas-jelas (akan) berdampak pada pemasungan suara masyarakat untuk menyatakan sebuah pendapat. Gara-gara Pasal 27 UU ITE, bisa jadi akan banyak “korban” masuk penjara hanya karena menulis surat pembaca di media massa, mengungkapkan keluhan di blog atau juga berdiskusi di milis.

Sebuah pengalaman, sekitar pertengahan 2008 aku pernah mengeluh akan buruknya pelayanan toko online Bhinneka.Com – yang aku publish sekaligus – di detik.com, blog-ku ini dan sebuah milis komunitas. Hanya perlu waktu satu hari kerja, salah satu manajer Bhinneka.Com merespon dengan menghubungi aku via email dan telepon, meminta maaf dan menjelaskan permasalahan dengan tuntas. Permasalah selesai dan aku kembali percaya pada Bhinneka.com. 

Intinya, kalau saja Bhinneka.com saat itu beritikad "buruk", kemudian menggunakan UU No.11/2008 tersebut dengan menuduh aku melakukan pencemaran nama baik (versi mereka), bisa jadi aku akan mengalami hal yang sama dengan Prita Mulyasari bukan? Benar-benar sebuah “pasal karet” yang menakutkan...!



AddThis Feed Button