
Juru bicara Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto bilang, pembatasan izin tersebut dilakukan hingga batas waktu tidak ditentukan. Pemerintah khawatir kalau nanti ada izin baru maka persaingan layanan komunikasi itu akan semakin ketat. Buat operator seluler baru, itu malah tidak sehat. Selain itu, slot frekuensi juga sudah sangat terbatas.
Kendati begitu, peluang perusahaan baru yang mau menjalankan bisnis operator seluler, tetap terbuka. Caranya, mereka tidak berdiri sendiri, melainkan bergabung atau memperkuat operator seluler yang sudah ada.