17 April 2008

Dilarang, pemberian diskon asuransi berlebihan

Kebanyakan perusahaan asuransi kini kembali berpaling ke tarif yang mereka susun sendiri alias tarif internal. Sementara tarif referensi asuransi kendaraan bermotor seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor semakin tak popular.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Isa Rachmatawarta mengakui, semakin banyak perusahaan asuransi umum yang memberlakukan tarif internal. Dan ini tidak dilarang, asalkan pelaku sudah melaporkan tariff yang diberlakukan secara wajar berdasarkan data profil resiko dan kerugian.

Isa mengakui penggunaan tarif internal memang bisa menyulut kembali perang tarif antar perusahaan asuransi. Yang penting, premi yang dicadangkan untuk menanggung resiko tidak berkurang. Justeru yang dilarang oleh Departemen Keuangan bukanlah tarif internal, melainkan praktek pemberian komisi dan diskon yang berlebihan. Saat ini, perusahaan asuransi hanya boleh memberikan komisi kea gen sebesar-besarnya 25% dari premi.