27 Juni 2008

Kuliah Wajib Anti Korupsi di Unversitas Paramadina

Universitas Paramadina Jakarta membuat terobosan baru untuk mencegah praktek korupsi di Indonesia. Lembaga pendidikan itu membuat kurikulum anti korupsi. Jadi, semua mahasiswa Universitas Paramadina wajib mengambil mata kuliah tersebut.

Kurikulum baru tersebut mulai berlaku pada bulan Juni 2008 ini. Mahasiswa, yang duduk di semester III ke atas, wajib mengambil mata kuliah tersebut, lantaran sudah mampu berfikir kritis terhadap kondisi social dan politik di masyarakat. Seperti dungkapkan Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, mata kuliah anti korupsi ini menjadi mata kuliah dasar umum (MKDU) universitas. Sehingga semua mahasiswa harus lulus mata kuliah ini.

Mata kuliah anti korupsi ini membahas definisi korupsi, kasus korupsi, serta penanganan masalah korupsi. Selain itu, Paramadina akan menggelar kuliah umum dengan mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun para praktisi yang bergelut di bidang pemberantasan korupsi.

Mahasiswa sesekali juga akan diajak mendatangi pengadilan anti korupsi untuk melihat proses peradilan para terdakwa korupsi. Mahasiswa juga akan mendapatkan tugas wajib untuk melakukan “investigasi” praktek korupsi di masyarakat.