22 April 2008

Uang Pangkal Siswa Baru, Ada Batasannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembatasan pungutan uang pangkal sekolah ditahun ajaran baru mendatang. Pembatasan pungutan ini bertujuan mengurangi kemungkinan sekolah menarik uang pangkal sebesar-besarnya. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, uang pangkal memang boleh ada, tapi harus ada aturannya.

Selain membatasi pungutan uang pangkal, Surat Edaran Gubernur ini juga mewajibkan pihak sekolah, termasuk komite sekolah, menjelaskan komponen-komponen yang ada dalam uang pangkal dan rencana penggunaan uang pangkal tersebut. Pemerintah Provinsi masih menginterventarisasi apa saja komponen uang pangkal yang lazim ada di setiap sekolah.

Nah, sekarang tinggal kita tunggu hasil konkritnya. Apakah Surat Edaran Pak Gubernur tersebut benar-benar “bertaji” sehingga sekolah pada nurut, ataukah hanya sekedar “hebat” diatas kertas, tapi pungutan liar di sekolah – utamanya yang mengatas namakan uang pangkal siswa baru – malah makin merajalela ?