Selain membatasi pungutan uang pangkal, Surat Edaran Gubernur ini juga mewajibkan pihak sekolah, termasuk komite sekolah, menjelaskan komponen-komponen yang ada dalam uang pangkal dan rencana penggunaan uang pangkal tersebut. Pemerintah Provinsi masih menginterventarisasi apa saja komponen uang pangkal yang lazim ada di setiap sekolah.
Nah, sekarang tinggal kita tunggu hasil konkritnya. Apakah Surat Edaran Pak Gubernur tersebut benar-benar “bertaji” sehingga sekolah pada nurut, ataukah hanya sekedar “hebat” diatas kertas, tapi pungutan liar di sekolah – utamanya yang mengatas namakan uang pangkal siswa baru – malah makin merajalela ?