
Seperti yang diberitakan dalam harian Kontan, hakim menyatakan Rusdihardjo telah memungut biaya pelayanan pengurusan dokumen imigrasi lebih besar dari ketentuan yang berlaku, sewaktu menjabat Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pada periode 2004-2005. Alhasil, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Rusdihardjo.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Rusdihardjo membayar uang pengganti kerugian Negara senilai Rp. 815 juta dan denda sebesar Rp. 100 juta. Rusdihardjo jelas kecewa dengan vonis ini. Namun, dia masih menimang-nimang untuk mengajukan banding. Bawahannya, mantan Kepala Bidang Imigrasi, Arihken Tarigan, juga dihukum empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp. 6,955 miliar.