26 April 2011

Kehalalan Bahan Pangan dari Serangga Ditelaah Komisi Fatwa MUI

Ilmu dan teknologi di bidang pangan terus berkembang dengan pesat, sehingga bahan yang semula dianggap tidak berguna, atau bahkan membahayakan, ternyata kemudian dapat dimanfaatkan untuk membuat bahan pangan. Di antaranya adalah bahan dari hewan serangga, yang dapat diolah menjadi bahan makanan dan/ataupun minuman.

Berkenaan dengan hal ini, dalam penelaahan awal, para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI mengemukakan bahwa serangga sejenis Cochineal dan Carmin adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat itu. Sebagian anggota Komisi Fatwa berpendapat dengan membenarkan adanya pendapat ulama dari Madzhab Imam Maliki yang menghalalkan memakan al-hasyarat itu sepanjang bermanfaat, tidak membahayakan serta disembelih sesuai dengan kaidah syariah. Namun ada pula pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.

Dengan kondisi awal yang mengemuka pada Sidang Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada 23 Maret 2011, para anggota sepakat untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam dan konperehensif dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa yang akan dijadwalkan kemudian. Untuk itu, para peserta sidang juga sepakat terlebih dahulu akan meminta penjelasan secara lebih rinci tentang masalah serangga ini, dengan mengundang tenaga ahli yang berkompeten.

Dan ini disampaikan lebih lanjut oleh Dr. HM Asrorun Niam Sholeh MA, bahwa untuk membahas hal ini secara mendalam --sehingga dapat menetapkan status hukumnya-- Komisi Fatwa MUI akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari tenaga ahli tentang serangga. Penjelasan dari para tenaga ahli itu sangat diperlukan, agar mendapat pemahaman yang utuh tentang serangga itu yang sesungguhnya.
***

sumber: republika online / mui.or.id