12 Mei 2008

Film AAC kesandung aturan KPPU

Lagi-lagi terjadi rebutan “kue” rejeki yang tidak merata di negeri kita. Bagaimana tidak gara-gara film Ayat Ayat Cinta (AAC) yang katanya meraup sukses besar – karena film garapan Hanung Bramantyo ini sudah disaksikan oleh 3 juta pasang mata – akhirnya harus melibatkan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kabar tak sedapnya, KPPU mencurigai ada persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi film tersebut.

Pasalnya, film tersebut hanya diputar di bioskop yang termasuk jaringan Cineplex 21. Sementara bioskop di luar itu, seperti Blitz Megaplex, tidak kebagian film. Dus, ada kecurigaan distributor film tersebut melakukan diskriminasi dengan hanya memberikan film ke Cineplex 21. Seperti diungkapkan Ahmad Junaedi (Direktur Komunikasi KPPU) di mingguan KONTAN, bahwa KPPU sedang mengumpulkan informasi untuk mengetahui apakah benar ada diskriminasi.

KPPU sendiri juga sudah memanggil Cineplex 21, Blitz Megaplex, serta pelaku industri film untuk dimintai penjelasan, bahkan pelaku industri itu sendiri sudah dipetakan. Lucunya, pihak Cineplex 21 yang diwakili Noorca M. Massardi (juru bicara Cineplex 21) menanggapi masalah diskriminasi ini justeru membantah keras kalau Cineplex melakukannya.

Dan Cineplex tidak mungkin melakukan monopoli, karena yang menguasai hak edar film itu adalah produsernya langsung, begitu kata Massardi. Jadi, produserlah yang mempunyai hak untuk menentukan tanggal dan tempat penayangan film yang dibuatnya.

Hasil akhir, KPPU sendiri masil belum mendapatkan hasil dari pengumpulkan informasi yang dilakukan, dan diharapkan awal Juni 2008 baru ada hasil. Mudah-mudahan janji ini tak sekedar “manis dibibir” semata, tetapi KPPU memang benar-benar membuat gebrakan terhadap monopoli pemutaran film yang sudah bertahun-tahun terjadi di Indonesia (dan gara-gara ini pula perfilman Indonesia mati suri dalam satu dekade punuh!).