11 Mei 2008

Blogger pun bisa kena sangsi hukum

Memang, kejadian ini bukan di Indonesia, melainkan di negeri serumpun, Malaysia. Hanya gara-gara menulis artikel yang berisi tuduhan terhadap Wakil Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terlibat dalam pembunuhan model asal Mongolia setelah dugaan almarhumah memberi jasa seks, seorang pemilik blog atau web log (blogger) bernama Raja Petra Raja Kamaruddin harus meringkuk di tahanan.

Dalam penahanan yang terjadi tanggal 6 Mei 2008 tersebut Raja Petra mengaku tidak bersalah dan menolak membayar tebusan. Raja Petra ditahan dan akan diadili 5 bulan mendatang, yaitu 6 Oktober 2008.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan anggota oposisi dan blogger berkumpul di luar pengadilan Kuala Lumpur, untuk memberi dukungan kepada Raja Petra. Sesuai hukum yang berlaku di Malaysia, jika Raja Petra terbukti dan sah bersalah, akan mendekam dalam penjara selama tiga tahun. Para simpatisan menganggap bahwa penahanan Raja Petra ini dianggap sebagai upaya membelenggu kebebasan berbicara dan berpendapat.

Dan satu hal yang menurut saya bisa diambil hikmah adalah, bahwa sebebas apapun dunia blog memberi ruang pada kita, tentu ada hal yang memang harus “dijaga” agar kita memanfaatkan blog tidak kebablasan. Toh, meski makna kebebasan sifatnya absurd, tentu tetap ada batas dan tatanan yang tidak boleh dilanggar. Dan tidak menutup kemungkinan, suatu saat, hal semacam ini akan terjadi pada blogger di Indonesia!