28 Agustus 2008

Pembajak Album Guns N’ Roses (Chinese Democracy) Berurusan dengan FBI

Ketika pembajakan dan peredaran cd/vcd/kaset aspal di Indonesia sudah begitu bebasnya – tanpa pernah bisa dituntaskan oleh pihak pihak yang berkompeten – di Amerika Serikat “kejahatan” yang merugikan industri musik tersebut langsung ditangani dan dituntaskan oleh FBI. Seperti yang dirilis situs berita Bloomberg, biro investigasi federal Amerika Serikat (AS) atau Federal Bureau of Investigation (FBI) menangkap Kevin Cogill karena menyebarkan (upload) Sembilan lagu dari album Guns N’ Roses (GN’R) di internet.

Padahal, Chinese Democracy – album yang dibajak itu – adalah album kelima GN’R yang sudah dikerjakan selama 14 tahun dan menghabiskan biaya produksi US$ 13 juta.

Pengacara yang menangani kasus tersebut (Thomas O’Brien), menyatakan bahwa Cogill menghadapi ancaman penjara tiga tahun atas tuduhan melanggar hak cipta atau hukuman penjara lima tahun atas tuduhan mengurangi potensi keuntungan finansial.

Berdasarkan dokumen pengadilan setempat, Cogill telah mengaku kepada FBI bahwa ia meng-upload lagu-lagu dari album yang diberi title Chinese Democracy itu ke situsnya pada Juli lalu. Bahkan, pria berusia 27 tahun itu sempat memberitahu pengacara GN’R lewat e-mail bahwa situsnya mengalami kerusakan karena jumlah pengunjung dengan mengunduh (download) album itu membludak.

Nah, setelah membaca berita tersebut tadi pagi, aku jadi berfikir: koq di Indonesia nggak bisa menjalankan aturan seperti itu ya? Padahal, saat ini adalah moment paling tepat untuk memulai. Maksudku, kalau KPK di bidang birokrasi saja bisa menyikat siapa saja yang (dianggap) korupsi atau setidaknya memberi jalan (penyebab) terjadinya korupsi, kenapa di industri musik dan film tidak bisa. Toh kita punya BIN (FBI-nya Indonesia)?

AddThis Feed Button