Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan

03 November 2010

Hati-hati, Ada 11 Merek Air Minum Kemasan Bermasalah

Sebenarnya tulisan ini sudah dimuat di Kompas Health – rubrik News & Features, 27 Oktober 2010 – dengan judul : Inilah 11 Merek Air Minum Kemasan bermasalah. Cuma, terinspirasi tulisan Mas Ryan Mintaraga (ini nama teman yang aku kenal di salah satu komunitas online) pada blog-nya dengan topik yang sama, rasanya tak ada salahnya untuk “memuat kembali” (baca: copas) di blog ini. 
Semoga ada manfaatnya.
-----------------

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (27/10/2010), merilis nama-nama merek air minum dalam kemasan yang bermasalah.

Dari hasil pengujian terhadap 21 merek air minum dalam kemasan (AMDK) gelas yang beredar di pasaran, 11 merek di antaranya terbukti bermasalah. Dari 11 produk tersebut, sembilan produk mengandung koloni bakteri mendekati ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 100.000 mikro bakteri per mililiter. Sementara dua produk lainnya memiliki bakteri di atas ambang batas.

Dua produk AMDK gelas yang melebihi ambang batas adalah merek Sega, yang diproduksi PT Indotirta Jaya Abadi, dan AMDK bermerek Ron 88, yang diproduksi PT Panfila Indosari.

Sementara sembilan produk air minum kemasan yang dinyatakan mendekati ambang batas adalah:

1. Prestige (PT Tanahmas Tirta Lestari, Jabar)
2. Top Qua (PT Sumber Warih Sejahtera, Depok)
3. Airmax (PT Jitu, Tangerang)
4. Caspian (PT Cisalada Jaya Tirtamarta Indonesia, Sukabumi)
5. Club (PT Tirta Tama Bahagia, Bogor)
6. Pasti Air (PT Tang Mas Indonesia untuk PT Sumber Alfaria Tridjaya)
7. Vit (PT Sumber Sukses Sentosa, Bogor untuk PT Tirta Investasi, Jakarta)
8. Prim-A (PT Sinar Sosro Indonesia)
9. De As (PT Ravindo Rezeki, Bogor)

Catatan:
Air minum yang diteliti YLKI adalah air minum kemasan dalam gelas.







10 Mei 2008

A Mild Digugat, (tapi) Pengadilan Menolak

Konsumen di negeri ini memang lebih banyak hanya sebagai “pemakai” saja, yang hak-haknya kadang terabaikan oleh produsen. Kalu toh ada konsumen yang komplain terhadap suatu produk – biasanya lewat media cetak atau surat pembaca – naga-naganya kalau untung ya dijawab lewat media yang sama, atau kalau tidak… ya menguap begitu saja tanpa ada jawaban yang jelas.

Nah, awal Mei 2008 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Faisal Amri, seorang perokok aktif yang mengklaim keracunan rokok merek A Mild. Sebaliknya, majelis hakim yang diketuai Suharto menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tergugat yaitu PT. HM Sampoerna, Tbk.

Majelis hakim sepakat dengan keberatan yang diajukan Sampoerna, bahwa PN Jakarta Selatan tidak berhak menyidangkan kasus ini. Pasalnya, si penggugat berdomisili di Bekasi sehingga pengadilan yang berhak menyidangkan kasus ini adalah Pengadilan Negeri Bekasi. Selain itu, majelis juga menilai perkara ini merupakan sengketa konsumen dan sebaiknya mengacu pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga sengketa konsumen ini sebaiknya diperkarakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebelum maju ke pengadilan umum.

Meski disarankan demikian, kuasa hukum dari Faisal Amri menolak mengajukan perkara ini ke BPSK. Sebab Amri ingin menggugat perbuatan melawan hokum (PMH) yang dilakukan Sampoerna, sehingga seharusnya sengketa ini diperkarakan di pengadilan. Amri mengaku keracunan setelah merasa bau, asap, dan rasa rokok A Mild berbeda dari biasanya.

Kasus ini sepertinya akan panjang, dan belum selesai dalam jangka waktu dekat. Tetapi, ada yang bisa diambil hikmahnya, yaitu betapa sulitnya konsumen untuk melakukan tuntutan hak-hak yang mestinya didapat dari sebuah produk. Terlepas siapa yang (nantinya) akan memenangkan perkara di tingkat pengadilan, sudah selayaknya siapapun yang merasa “konsumen” yang dirugikan untuk tidak segan-segan melakukan tuntutan lewat jalur hukum yang berlaku.
Selain untuk membiasanya masyarakat untuk melek hukum, juga menaikkan nilai tawar konsumen di mata produsen, agar tidak selalu dipandang sbelah mata. Mungkin begitu ?