31 Juli 2008

Tarif Internet di Indonesia Diserahkan pada Mekanisme Pasar

Dianggap persaingan usaha di layanan internet sudah sehat dan wajar, pemerintah akhirnya mengakui tidak dapat mengintervensi tarif internet supaya lebih murah. Maka, pemerintah menyerahkan penentuan tarif internet pada mekanisme pasar. Walau begitu, pemerintah optimistis, justeru mekanisme pasar di bisnis penyedia jasa internet bakal menurunkan tarif antara 20% hingga 40%. Seperti dikatakan juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, mekanisme pasar ini dipastikan akan menurunkan tarif seperti yang diinginkan pemerintah.

Sebab, dimata pemerintah, persaingan usaha di layanan internet sudah sehat dan wajar. Kondisi ini bisa memicu turunnya tarif. Penyelenggara Jasa Internet (PJI) non-operator telekomunikasi diharapkan tak perlu takut bersaing dengan PJI operator telekomunikasi seperti Telkom, Indosat dan XL. Menurut Gatot, sekarang ini penyedia jaringan bukan hanya operator. PJI juga punya banyak pilihan dalam menyewa jaringan.

Sebaliknya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai persaingan usaha di layanan internet belum sehat dan wajar. Menurut APJII, ada ketidakadilan dalam bersaing. Soalnya, PJI menyewa jaringan dari operator. Akibatnya, tarif ke pelanggan jadi lebih mahal. Solusinya, seperti dijabarkan Sylvia Sumarlin – Ketua Umum APJII – kalau mau sehat, mestinya operator lebih fokus menggarap layanan internet dengan koneksi wireless broadband. Sedangkan PJI melalui teknologi wireline.

Dan, apakah (nantinya) ada titik temu, antara keinginan pemerintah dan APJII. Tentunya, seperti biasanya, diperlukan waktu untuk duduk bersama dalam upaya menyamakan persepsi. Mungkinkah?