Tampilkan postingan dengan label Telkom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Telkom. Tampilkan semua postingan

31 Juli 2008

Tarif Internet di Indonesia Diserahkan pada Mekanisme Pasar

Dianggap persaingan usaha di layanan internet sudah sehat dan wajar, pemerintah akhirnya mengakui tidak dapat mengintervensi tarif internet supaya lebih murah. Maka, pemerintah menyerahkan penentuan tarif internet pada mekanisme pasar. Walau begitu, pemerintah optimistis, justeru mekanisme pasar di bisnis penyedia jasa internet bakal menurunkan tarif antara 20% hingga 40%. Seperti dikatakan juru bicara Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, mekanisme pasar ini dipastikan akan menurunkan tarif seperti yang diinginkan pemerintah.

Sebab, dimata pemerintah, persaingan usaha di layanan internet sudah sehat dan wajar. Kondisi ini bisa memicu turunnya tarif. Penyelenggara Jasa Internet (PJI) non-operator telekomunikasi diharapkan tak perlu takut bersaing dengan PJI operator telekomunikasi seperti Telkom, Indosat dan XL. Menurut Gatot, sekarang ini penyedia jaringan bukan hanya operator. PJI juga punya banyak pilihan dalam menyewa jaringan.

Sebaliknya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai persaingan usaha di layanan internet belum sehat dan wajar. Menurut APJII, ada ketidakadilan dalam bersaing. Soalnya, PJI menyewa jaringan dari operator. Akibatnya, tarif ke pelanggan jadi lebih mahal. Solusinya, seperti dijabarkan Sylvia Sumarlin – Ketua Umum APJII – kalau mau sehat, mestinya operator lebih fokus menggarap layanan internet dengan koneksi wireless broadband. Sedangkan PJI melalui teknologi wireline.

Dan, apakah (nantinya) ada titik temu, antara keinginan pemerintah dan APJII. Tentunya, seperti biasanya, diperlukan waktu untuk duduk bersama dalam upaya menyamakan persepsi. Mungkinkah?

11 Juni 2008

Sisa Saham Telkomsel Siap Diambil Telkom

Peraturan mengenai persaingan usaha membuat Temasek Holdings yang memiliki saham di PT. Indosat Tbk dan PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) harus merelakan salah satu perusahaan itu. Nah, jika kelak Temasek memilih menjual Telkomsel, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil mendorong PT. Telkom Tbk (TLKM) membeli saham itu.

Saat ini, Telkom telah memiliki 65% saham Telkomsel. Pemerintah mendukung Telkom untuk membeli. Dengan demikian, mereka bisa punya 100% saham Telkomsel, terang Sofyan. Sementara, jika Temasek ternyata menjual Indosat, Telkom tidak boleh membeli. Karena, hal itu akan melanggar peraturan persaingan usaha.

Perkataan Sofyan itu sejalan dengan niat Telkom. Menurut Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, Telkom telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung agar mereka memperhatikan hak Telkom untuk membeli (first right of refusal) 35% saham Telkomsel milik Temasek jika Temasek berniat menjualnya. Telkom sebagai pemegang saham mayoritas tentu memiliki hak itu.