25 Desember 2009

Ketika “Pasal Karet” Pencemaran Nama Baik (akan) Dimohonkan Uji Materi ke MK

Akhirnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) – yang bertindak sebagai penggagas – bersama sejumlah lembaga non-pemerintah berencana mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal pencemaran nama baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pasal pencemaran nama sudah tidak cocok dengan sistem hukum modern.

Ada beberapa pasal yang diusulkan untuk dihapus, yaitu Pasal 207, 208, 310, 316 dan 416 KUHP. Pasal-pasal tersebut selain berisi pencemaran nama baik juga mencakup aturan soal penghinaan terhadap pejabat publik. Bila dikabulkan MK, maka akan berpengaruh pada undang-undang turunan KUHP, misalnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Asal tahu saja, pasal pencemaran nama baik sudah memakan banyak korban, mulai politikus, pemilik apartemen yang menulis dalam kolom surat pembaca, penulis kolom, hingga wartawan. Apakah permohonan terhadap pasal-pasal yang sering dianggap “pasal karet” tersebut berhasil, tentu masih harus kita tunggu di awal tahun 2010, saat permohonan itu resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan inilah beberapa korban dari “pasal karet” pencemaran nama baik – yang terdiri dari politikus sampai wartawan – seperti yang dimuat di koran Tempo akhir pekan ini, diantaranya :

Zaenal Ma’arif : Mantan Wakil Ketua DPR-RI ini diadili dengan pasal pencemaran nama baik karena menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudoyono pernah menikah sebelum masuk Akabri, pada 17 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Kho Seng Seng dan Kwee Meng Luan (Winny) : Penulis surat pembaca sekaligus pemilik kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, ini dijerat Pasal 311 KUHP karena dianggap mencemarkan nama baik PT. Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua. A Seng dan Winny menulis mengenai kekecewaannya terhadap PT. Duta dalam kolom surat pembaca surat kabar. Pada 15 Juli 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis keduanya 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Bersihar Lubis : Penulis kolom Bersihar Lubis diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, lantaran berita yang ditulisnya dalam kolom opini Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 yang berjudul “Kisah Interogator yang Dungu”. Tulisan yang menyorot pelarangan buku sejarah SMP dan SMA itu dianggap menghina Kejaksaan Agung. Pada 20 Februari 2008, ia dihukum satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.

Risang Bima Wijaya : Wartawan dan bekas mantan Pemimpin Umum Radar Yogya ini diadili karena kasus pencemaran nama baik yang diajukan pemilik harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, Wonohito, karena berita dugaan pelecehan seksual. Risang divonis enam bulan penjara. Ia ditangkap polisi di Madura, 9 Desember 2007, lalu dibawa ke Yogyakarta untuk dijebloskan ke penjara.

Dahri Uhum Nasution : Wartawan bekas Pemimpin Redaksi Oposisi, Medan, Sumatera Utara, ini diadili karena gugatan pencemaran nama baik yang diajukan bekas Rektor Universitas Islam Sumatera Utara. Gugatan itu berkaitan dengan berita dugaan korupsi bekas rektor itu. Pada 23 Oktober 2007, Dahri dijebloskan ke penjara.

***
Sumber foto : matanews.com



AddThis Feed Button