Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD. Tampilkan semua postingan

23 Maret 2009

Pemilu, Pesta yang Bikin Susah Masyarakat

Kampanye pemilihan umum (yang identik dengan pesta demokrasi) belum genap sepekan, tetapi sudut-sudut Jakarta – termasuk di tengah dan pinggir kota juga sih – sudah semakin semrawut saja. Tak hanya kemacetan yang menjadi-jadi, tetapi juga “keindahan” lingkungan menjadi obyek yang dirusak.

Masalah kemacetan – yang tidak ada
kampanye pun sudah menjadi pemandangan keseharian – dengan adanya pengerahan massa, konvoi dan raja jalanan (kapan lagi bisa ugal-ugalan di jalan raya secara kolektif, kalau bukan saat kampanye), rasanya sulit untuk bergerak di jalanan kota Jakarta.

Yang lebih parah, tidak tertibnya kontestan pemilu – baik
partai, caleg maupun DPD – dalam memasang, menempel dan menyebarkan materi kampanye mereka (ini bisa berupa baliho, poster, sticker, bendera, dan juga brosur). Lihat saja, mulai jalan protokol, pintu tol, pohon-pohon pelindung pinggir jalan, gedung dan sarana umum, sampai tembok warga masyarakat, tidak ada yang luput dari sasaran penempelan dan pemasangan.

Sebenarnya, aku tidak ambil pusing berapa miliar yang dikeluarkan ribuan caleg DPR tingkat pusat sampai kota/kabupaten (apalagi sampai memikirkan darimana uang itu berasal) untuk membuat berbagai atribut tersebut. Tetapi, mestinya, cara memasang dan menempel harus tetap beretika dan tidak melanggar tata aturan. Bukan malah membuat kesal.

Contoh konkritnya, tembok depan rumahku – begitu buka pagar rumah nih… – langsung disuguhi poster caleg (entah siapa dia, nomor berapa, partai apa, aku nggak merhatiin karena ndak ada untungnya). Itu baru buka pagar, belum lagi jalan seratus meter ke jalan utama, sudah nggak kehitung ratusan (atau ribuan) sticker sejenis, bendera partai, spanduk, umbul-umbul dan apapun namanya yang nemplok dipagar rumah warga dan pepohonan. Sungguh jorok !

Memang, ini pesta demokrasi lima tahunan. Tapi tidak harus semau gue, dan mengabaikan kepentingan (pribadi) masyarakat. Aku yakin, begitu masa kampanye selesai, para “penanggung jawab” partai ataupun caleg tak akan mau membersihkan dengan tuntas sisa hajatannya. Dan itu masih akan ditambah “kejorokan” lebih parah saat masa kampanye calon
presiden nanti. Padahal, sisa-sisa “kotor” saat pilkada Gubernur DKI tahun lalu masih belum hilang lho.

Inilah Indonesia. Namanya saja “pesta” tapi kenyataannya bukannya menyenangkan warga masyarakat, malah bikin susah. Mana terus-terusan lagi!

AddThis Feed Button

09 Juli 2008

Pemilu 2009 diikuti 34 Partai Politik Nasional

Akhirnya satu tahapan pemilihan umum – penetapan partai politik peserta Pemilu 2009 – sudah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Malam hari Senin, 7 Juli 2008, bertempat di kantor KPU, Jakarta, Abdul Hafiz Anshary sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum membacakan Keputusan KPU tentang penetapan 34 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai peserta Pemilu 2009.

Didampingi 6 anggota KPU lainnya, Hafiz saat membacakan keputusan itu, juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib. Menurut Hafiz, verifikasi faktual dilakukan terhadap 35 parpol oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selama satu bulan terakhir, tetapi hanya 18 parpol yang memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditentukan oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Hal yang diverikasi meliputi susunan kepengurusan parpol tingkat pusat dan daerah, domisili dan alamat kantor sekretariat parpol tingkat pusat dan daerah, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat pusat, dan jumlah keanggotaan parpol pada setiap tingkatan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

KPU juga mengumumkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD) terhadap 10 parpol lokal yang khusus mengikuti Pemilu 2009 di wilayah NAD. Dari ke-10 parpol lokal itu, hanya 6 parpol lokal yang lolos.

Jumlah parpol nasional peserta Pemilu 2009 ini lebih banyak dibandingkan dengan peserta Pemilu 2004, tetapi lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu 1999. Pemilu 2004 diikuti 24 parpol, sedangkan Pemilu 1999 diikuti 48 parpol.

Berikut Peserta PEMILU 2009 :

Lolos Sesuai Pasal 315 dan 316 UU No. 10/2008
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Demokrat (PD)
3. Partai Golkar
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Bintang Reformasi (PBR)
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Bulan Bintang (PBB)
11. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK)
12. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
13. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
14. Partai Pelopor (PP)
15. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenis
16. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Lolos Setelah Verifikasi Faktual
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Matahari Bangsa (PMB)
4. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
5. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
7. Partai Persatuan Daerah (PPD)
8. Partai Barisan Nasional (PBN)
9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
10. Partai Karya Perjuangan (PKP)
11. Partai Kedaulatan (PK)
12. Partai Patriot
13. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
16. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
17. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
18. Partai Republik Nusantara (PRN)

Parpol Lokal di NAD Peserta Pemilu 2009
1. Partai Aceh
2. Partai Aceh Aman Sejahtera
3. Partai Bersatu Atjeh
4. Partai Daulat Atjeh
5. Partai Rakyat AcehPartai Suara Independen Rakyat Aceh